Jumat 23 Aug 2019 11:05 WIB

Polda Banten Ringkus Penipu Berkedok Akun Facebook Polisi

Akun Facebook palsu yang mengatasnamakan personel polri dibuat untuk menipu.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Reiny Dwinanda
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus penipuan dengan modus membuat akun Facebook yang mengatasnamakan personel Polri. Tersangka dengan inisial YS menggunakan akun bodong itu untuk memperdaya korban agar mau memberikan sejumlah uang dengan iming-iming akan dinikahi.

"Awal mulanya, tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten yang diketahui bernama Briptu Tri Sutrisno di akun palsu miliknya," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs Rudi Hananto, Jumat (23/8).

Rudi mengungkapkan bahwa tersangka kemudian berkenalan dengan seorang perempuan berinisial RR, warga Kabupaten Pandeglang, Banten, melalui akun bodong tersebut sekitar bulan Juni 2018. Enam bulan kemudian, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit.

RR yang termakan bujuk rayu tersangka lalu mengirim sejumlah uang sebanyak tiga kali kepada YS dengan dengan nominal Rp 10 juta, Rp 8 juta, dan Rp 3 juta. Namun, setelah tersangka menerima kiriman sejumlah uang tersebut, intensitas hubungan tersangka YS dengan RR menurun bahkan akhirnya hilang kontak.

"Saya mengaimbau kepada masyarakat terkait maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara, baik TNI, Polri, atau ASN, agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak mudah tertipu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement