REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di DPR RI pada pekan depan. Selain itu, KPU pun akan menetapkan sebanyak 575 caleg DPR RI dari 80 daerah pemilihan (dapil) yang mengisi kursi tersebut.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan berdasarkan pleno, telah diputuskan penetapan perolehan kursi parpol dan caleg DPR RI digelar pada 31 Agustus. "Agendanya nanti rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon DPR RI terpilih. Kami akan undang parpol peserta pemilu 2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (23/8).
Dia melanjutkan, penetapan pada 31 Agustus nanti merupakan tindak lanjut terhadap tahapan pemilu setelah sebelumnya KPU menindaklanjuti terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif. Dalam putusannya, MK menyatakan mengabulkan 12 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan harus ditindaklanjuti oleh KPU daerah.
Dengan demikian, KPU mengkonfirmasi bahwa saat ini belum ada caleg terpilih DPR RI yang ditetapkan secara resmi. Viryan menuturkan pihaknya belum mengubah jadwal penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg DPR RI terpilih.