Jumat 23 Aug 2019 15:43 WIB

Polisi Magelang Tahan Pemuda yang Ancam Pacar dengan Parang

Warga melaporkan seorang pemuda mengancam pacar dengan parang.

Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Eva Nur Aji Gusmara (Aji) karena telah mengancam dan berusaha membacok pacarnya dengan parang.

Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadisa di Magelang, Jumat (23/8), mengatakan pelaku di bawah pengaruh alkohol/mabuk, tidak dapat mengendalikan emosinya, dan mengambil senjata tajam jenis parang dengan tujuan hendak membacok pacarnya bernama Nabila. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku dalam keadaan mabuk di rumahnya, kemudian datang pacar pelaku dan terjadi percekcokan antara pelaku dengan pacarnya.

Baca Juga

Kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk menjadi emosi dan mengambil parang di sebuah bengkel yang berada di samping rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar pacarnya sambil berteriak-teriak hendak membacoknya.

Pelaku akhirnya membacokkan parang yang dibawanya dan mengenai sepeda motor Nabila. Setelah itu, Nabila berlari meninggalkan tempat kejadian. Kejadian tersebut oleh warga dilaporkan ke Polsek Mertoyudan.

Selanjutnya petugas piket Polsek Mertoyudan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut sebilah pedang untuk dibawa ke Polsek Mertoyudan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun.

Tersangka Aji mengaku parang tersebut hanya untuk menakut-nakuti pacarnya.

"Hanya untuk menakut-nakuti saja dan tidak akan membacoknya. Hal ini saya lakukan karena Nabila menuduh saya masih berhubungan dengan mantan pacar saya dulu," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement