REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengonfirmasikan mantan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti tidak melanggar kesusilaan meski ikut terjaring operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat dini hari. Aceng sempat dibawa ke markas Satpol PP untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Menurut Mujahid, awalnya Aceng turut terjaring lantaran memenuhi indikasi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat alamat KTP yang berbeda dengan perempuan yang sekamar dengannya di sebuah hotel di kawasan Lengkong, pria bernama lengkap Aceng Holik Munawar Fikri itu diduga menginap bersama perempuan yang bukan istri sahnya.
"Kenapa terjaring, karena ada unsur yang memenuhi syarat karena dia alamat KTP-nya berbeda dengan istrinya," ungkap Mujahid di Bandung, Jumat.
Mujahid mengatakan bahwa dalam saat pemeriksaan, Aceng membuktikan bahwa perempuan tersebut adalah istri sahnya.
"Begitu klarifikasi di kantor, ternyata dia baru nikah tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukan buktinya, seperti foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi," ujar Mujahid.
Sementara itu, Aceng yang kini masih menjabat sebagai anggota DPD RI mengatakan bahwa ia menginap di tempat tersebut untuk berobat di Bandung.
"Jadi kebetulan saya menginap di sini, saya sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto (Kota Bandung)," tutur Aceng.
Walau pun terbukti tidak melanggar, Aceng yang diberhentikan dari jabatan bupati Garut karena melanggar etika menyusul pernikahan kilatnya dengan remaja bernama Fany Oktora (18 tahun) itu mengaku ingin bersikap kooperatif kepada aparat dengan mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Ya tidak apa-apa, saya ingin menunjukan sikap yang koperatif, bekerja sama dengan semua pihak, dan saya ingin yang benar adalah benar, yang salah ya salah," kata Aceng yang terpilih menjadi bupati Garut lewat jalur independen bersama artis Dicky Candra pada 2008.