Jumat 23 Aug 2019 21:22 WIB

Suap Gubernur Kepri, Sepekan KPK Periksa 33 Saksi

Nurdin Basirun terima suap dari Abu Bakar yang ingin bangun resort dan kawasan wisata

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Dalam sepekan ini, penyidik KPK memeriksa 33 orang saksi di Kepulauan Riau.

"Kami fokus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi, baik yang diduga berasal dari OPD (organisasi perangkat daerah) di Kepri ataupun terkait dengan perizinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga

Adapun, pada Jumat (23/8), penyidik memeriksa lima orang saksi di Polres Barelang. Mereka yakni Pemegang Saham Damai Grup/PT Damai Ecowisata, Hendrik; Direksi PT Barelang Elektrindo, Linus Gusdar; karyawan PT Marcopolo Shipyard, Sutono; manajemen Adventure Glamping, I Wayan Santika dan Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.

"Hasil pemeriksaan kepada para saksi akan kami dalami untuk proses lebih lanjut dalam penanganan perkara ini. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat lagi juga menjadi perhatian KPK," tutur Febri.