Jumat 23 Aug 2019 22:16 WIB

21 Pasutri di Kota Depok Ikuti Isbat Nikah

Dengan isbat nikah, pasutri tersebut berhak mendapatkan Akta Nikah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 21 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dengan isbat nikah, pasutri tersebut berhak mendapatkan Akta Nikah dan pernikahannya diakui legalitasnya oleh negara.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penetapan pernikahan secara resmi sangat penting untuk perlindungan anak. Karena pasangan nikah siri sebelumnya belum memiliki akta nikah, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan akta kelahiran putra-putrinya.

Baca Juga

"Untuk itu, kami ingin membantu masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara dengan menggelar isbat nikah gratis tanpa ada biaya," ujar Idris usai menghadiri Sidang Isbat Nikah, di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Jumat (23/8)

Idris menjelaskan, isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Upaya ini juga memberikan perlindungan atas hak anak, karena anak yang ingin bersekolah membutuhkan akta kelahiran.

"Isbat menandakan pernikahan yang belum dianggap kuat jadi harus dikokohkan dari sisi administrasi kenegaraannya. Sehingga, dapat bermanfaat terutama untuk kepentingan anak-anak," jelas Idris.

Dia menambahkan, pemerintah setiap tahunnya menargetkan 120 pasutri calon isbat. Sidang isbat dilakukan selama empat kali dalam setahun. Kendati begitu, isbat nikah masih sangat sedikit peminatnya. "Kali ini ada 21 pasutri. Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti isbat nikah yang digelar pemerintah, karena ini gratis tanpa biaya," pungkas Idris. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement