REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan Partai Aceh, partai lokal di Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPR Aceh periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Penetapan perolehan kursi DPR Aceh tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh di Banda Aceh, Jumat (23/8).
Rapat pleno dipimpin Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi dan turut disaksikan Anggota KPU RI Ilham Saputra. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, Partai Aceh meraih kursi terbanyak setelah mendapatkan 18 dari 81 kursi DPR Aceh. "Penetapan ini dilakukan setelah KIP Aceh melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penghitungan suara ulang di Peureulak Timur, Aceh Timur," kata Munawarsyah.
Partai Aceh meraih kursi di sembilan dari 10 daerah pemilihan DPR Aceh yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Kursi terbanyak diraih Partai Aceh di Daerah Pemilihan 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe dengan empat dari 12 kursi.
Urutan berikut peraih kursi DPR Aceh terbanyak yakni Partai Demokrat dengan 10 kursi, Partai Golkar sembilan kursi, dan Gerindra memperoleh delapan kursi. Sedangkan PKS, PPP, PAN, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) masing-masing meraih enam kursi. PKB dan Partai Daerah Aceh (PDA) masing-masing meraih tiga kursi.
Sementara, Partai Nasdem hanya meraih dua kursi. Serta PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai SIRA, PKPI masing-masing mendapat satu kursi. Munawarsyah mengatakan hasil penetapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPU RI di Jakarta serta kepada Gubernur Aceh untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan mengganggu anggota DPR Aceh periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa tugas akhir September mendatang," tutur Munawarsyah.