Sabtu 24 Aug 2019 06:22 WIB

Politikus PDIP: Jangan Telantarkan Pencari Suaka

T ada alasan bagi Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat menelantarkan pencari suaka.

Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris
Foto: ANTARA
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta pemerintah tidak menelantarkan 1.000 orang lebih pencari suaka yang saat ini tinggal di Kalideres, Jakarta. "Tidak ada alasan bagi Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Pusat untuk menelantarkan pencari suaka di Kalideres," kata Charles di Jakarta, Jumat (23/8).

Charles menyatakan keputusan Pemprov DKI yang memutus pasokan kebutuhan dasar 1.000 lebih pencari suaka dan meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat, sangat disayangkan. "Pemerintah, baik di daerah maupun pusat, seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini," ujar Charles.

Baca Juga

Menurut Charles, mengurusi pencari suaka dan pengungsi adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional. Charles lantas mencontohkan Yordania yang menghabiskan 25 persen APBN-nya untuk mengurusi pengungsi.

"Indonesia memang tidak harus seperti Yordania dalam menangani pencari suaka. Akan tetapi, masa kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," kata Charles.

Charles mengatakan Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlindungan pengungsi. Namun, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, RI sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Meski belum lengkap, perpres itu telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut. RI juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait pengungsi dan migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.

"Jadi, secara prinsip Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," kata Charles Honoris.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Hasyr ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement