Sabtu 24 Aug 2019 15:50 WIB

Kemendagri Dorong Ibu Kota Baru adalah Daerah Administratif

Daerah otonom tidak diusulkan karena sering kali dinamika politik lokal membuat gaduh

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ibukota Pindah
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ibukota Pindah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan telaah terhadap rencana pemindahan ibu kota. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pihaknya mengusulkan ibu kota baru merupakan daerah administratif.

"Kami mendorong, hasil FGD yang dilakukan oleh beberapa pakar, mendorong ini (ibu kota baru, Red) adalah daerah administratif," ujar Akmal di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, daerah administratif itu ada semacam pengelola atau hal lainnya yang juga menunggu kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Menurut dia, daerah administratif menjadi jauh lebih mudah melaksanakan komando dari pemerintah pusat.

Akmal mengatakan, tidak diusulkannya daerah otonom karena sering kali dinamika politik lokal membuat gaduh. Padahal kepala negara harus mengambil keputusan yang strategis serta butuh ketenangan dan kenyamanan di ibu kota negara. "Seringkali dinamika lokal membuat gaduh, itu kenapa kami sarankan seperti itu," kata Akmal.

Ia menuturkan, landasan hukum daerah administratif itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam aturan itu memberikan ruang dibentuknya kawasan khusus, tetapi bentuknya belum ditentukan apakah kawasan otorita atau lainnya yang masih menunggu kajian Bappenas.

"Kami lihat hasil dari Bappenas seperti apa. Bisa saja dia merupakan kolaborasi di antara daerah otonom dengan dengan daerah administratif atau apa," kata Akmal.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 360 ayat 1 berbunyi, untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Ada 14 bentuk kawasan khusus yang disebut dalam pasal 360 ayat 2.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement