REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal empat tahun.
Untuk sisa masa jabatan yang tak terpenuhi, Akmal mengatakan, kepala daerah akan mendapatkan kompensasi. Akan tetapi, kepala daerah hanya menerima gaji saja dikalikan jumlah bulan yang tersisa dari lima tahun tanpa tunjangan.
"Gaji tok dikali berapa bulan sisa yang tidak terpenuhi," ujar Akmal di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Ia mencontohkan, dari tanggal pelantikan kepala daerah ada dua kepala daerah yang memiliki masa jabatan tiga tahun. Kemudian ada dua kepala daerah yang menjabat selama 3,5 tahun dan satu kepala daerah yang 3,7 tahun.
Lalu ada sekitar 242 kepala daerah yang mempunya masa jabatan maksimal empat tahun. Untuk itu, kata Akmal, Kemendagri menyosialisasikan kepada para kandidat calon kepala daerah bahwa Pilkada 2020 masa jabatan tak penuh lima tahun.
Sosialisasi dilakukan untuk menghindari gugatan di kemudian hari dari para kepala daerah terpilih. Masa jabatan tak penuh lima tahun itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Pada pasal 201 ayat 7 berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024. Pada ayat 8 dilanjutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.