REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpiman Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) 2019 mengaku akan memperdalam seleksi capim dalam tahapan selanjutnya. Hal itu diungkapkan menyusul tanggapan KPK berkenaan dengan 20 nama hasil seleksi.
Anggota Pansel Capim KPK 2019 Hendardi mengatakan, masukan dari berbagai lembaga terkait hasil seleksi saat ini masih belum memiliki kekuatan hukum. Dia berpendapat, hasil tracking itu masih berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. "Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," kata Hendardi di Jakarta, Sabtu (24/8).
Dia mengatakan, Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain akan dipelajari, klarifikasi serta recheck kembali.
Seperti diketahui, Pansel Capim KPK baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment pada Jumat (23/8). Dari 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur, baik dari penegak hukum, akademisi dan adapula unsur PNS.
KPK kemudian mengungkapkan jika dari 20 nama yang diumumkan saat ini ada sejumlah nama yang masih punya catatan tertentu. Diantaranya, ada catatan dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK dan lain lain.
Terkait dengan data pelaporan LHKPN, sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.