Ahad 25 Aug 2019 15:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp 27 M

Ratusan ribu bayi lobster senilai Rp 27 miliar itu hendak diselundupkan pria Sukabumi

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 penyelundupan bayi lobster
penyelundupan bayi lobster

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Petugas Polairud Polda Jawa Barat membongkar dugaan penangkapan Baby Lobster (Benur) yang merugikan Negara senilai lebih dari Rp 27 miliar. Atas dugaan itu, seorang pria asal Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berinisial Hl, diamankan.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol A. Widihandoko mengungkapkan, Baby Lobster yang ditangkap Hl terdiri dari dua jenis, masing-masing Pasir dan Mutiara. "Untuk baby lobster jenis pasir, polisi mengamankan 106.748 ekor dengan estimasi harga Rp 250 ribu per ekor. Jadi, total estimasi kerugian negara untuk baby lobster jenis ini lebih dari Rp 26 miliar," katanya.

Sementara, untuk bayi lobster jenis mutiara, polisi mengamankan sejumlah 2.267 ekor. Estimasi harga bayi lobster jenis mutiara sendiri Rp 300 ribu per ekor, sehingga total kerugian Negara berkisar lebih dari Rp 682 juta.

"Total kerugian Negara (bayi lobster pasir dan bayi lobset mutiara) lebih dari Rp 27 miliar," tambahnya.

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal ketika petugas Polair menerima informasi dari masyarakat ihwal adanya masyarakat yang membawa bayi lobster di Sukabumi, Jumat (23/8/2019). Pengangkutan hewan itu diketahui menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi F 1686 VD.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan, Sukabumi. Tak lama kemudian, sebuah mobil yang dicurigai, melintasi jalan tersebut.

Mobil terduga pun dikejar hingga sampai ke atas jembatan Bagbagan, Pelabuhanratu, Sukabumi. Polisi selanjutnya menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Di dalamnya, ditemukan kantong plastik besar warna hitam berisi puluhan kantong plastik warna bening berukuran satu kilogram bayi lobster.

"Tersangka dan barang bukti baby lobster itu kami amankan dan dibawa ke Mako Satpolair Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan tersangka Hl, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga F 1686 VD, satu unit handphone merk Philip warna merah, dan sepuluh kantong plastik besar warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik bening ukuran satu kilogram berisikan bayi lobster jenis pasir sejumlah 102.058 ekor dan 23 kantong plastik bening ukuran satu kilogram berisi bayi lobster jenis mutiara sejumlah 2.276 ekor.

"Ditambah pula satu sarung plastik warna putih bertuliskan pure kaolin. Di dalamnya terdapat 24 kantong plastik bening ukuran satu kilogram berisi baby lobster jenis pasir sejumlah 4.690 ekor," ucap dia. Dengam begitu, jumlah bayi lobster jenis Pasir yang diamankan pihaknya 106.748 ekor dan jenis mutiara 2.276 ekor. Total keseluruhan baby lobster 109.024 ekor.

Dia menegaskan, Hl dikenakan Pasal 16 ayat (1) Jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement