Ahad 25 Aug 2019 13:17 WIB

Keluarga Alm Riesqi Mundur Dampingi Korban First Travel

Keluarga Riesqi Rahmadiansyah menyatakan mundur dan mencabut berkas kuasa

Para korban jamaah First Travel  saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Para korban jamaah First Travel saat mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keluarga mendiang Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum korban First Travel (FT), memutuskan tak mengawal lagi proses persidangan korban FT di Pengadilan Negeri Depok. "Pihak keluarga almarhum pengacara FT Riesqi Rahmadiansyah menyatakan mundur dan mencabut berkas kuasa," kata Aldi Rahajo, sepupu Riesqi, Jumat (23/8).

Keluarga Riesqi menyerahkan semua proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok kepada korban FT. Keluarga juga tidak mengurus lagi tentang siapa nanti yang akan ditunjuk jamaah sebagai pengacara nantinya.

Baca Juga

"Mohon maaf kami menyatakan mundur, tidak meneruskan dan menyerahkan semuanya kepada jamaah," kata Aldi.

Aldi yang pernah menjadi sekretaris pribadi Riesqi mengatakan alasan keluarga mundur dari perjuangan ini, karena keluarga masih konsentrasi atas meninggalnya Riesqi. Selain itu, kata dia, keluarga juga tidak bisa berbuat banyak atas pejuangan amaah, setelah meninggalnya Riesqi.

Terlebih keluarga juga tidak memiliki kandidat lain untuk menggantikan Riesqi berjuangan mencairkan aset FT. "Dan kami juga tidak bisa berbuat banyak. Maka dari itu kami kembalikan lagi kepada pemberi kuasa," kata Aldi.

Aldi menuturkan, saat ini jamaah memang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Depok untuk mendapatkan aset FT melalui gugat perdata. Agenda sidang perdata dengan tergugat terpidana Andika Surachman (bos FT) dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok tingal dua kali lagi.

"Tanggal 3 September agendanya hakim mendengarkan keterangan jamaah," jelas Aldi.

Aldi menuturkan, tadinya istri Riesqi Olivia meminta temannya Andrasyah Perdana untuk menggantikan posisi Riesqi mengawal proses sidang yang tinggal dua kali lagi. Permintaan Olivia itu sudah disanggupi Andrasyah untuk melanjutkan perjuangan Riesqi.

Karena memang Andrsyah sejak kasus FT mencul bersama Riesqi dan juga Muhammad Irawan secara sukarela menjadi kuasa hukum jamaah korban FT.  "Namun sayang setelah Andrasyah menyanggupi Allah berkehendak lain memanggilnya sebelum sidang gugatan perdata selesai," katanya.

Saat ini, kata Aldi, Muhammad Irwan tidak bisa bantu jamaah karena selain sedang konsentrasi menunggu istrinya lahiran Muhammad Irwan juga merupakan pengacara Andika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement