Senin 26 Aug 2019 00:05 WIB

Perlukah UAS Minta Maaf? Ini Kata Sarjana Hukum Muslim

Permintaan maaf dinilai tak dapat batalkan proses hukum.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat memberikan kajian bersama di halaman Masjid Al-Huda,Talang,Jakarta,Sabtu (24/8) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat memberikan kajian bersama di halaman Masjid Al-Huda,Talang,Jakarta,Sabtu (24/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak ingin agar Ustaz Abdul Somad (UAS) sebaiknya minta maaf terkait video viral ceramahnya. Namun dalam pernyataannya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), UAS tidak mengungkapkan perminta maaf karena ceramah yang disampaikannya dianggap memiliki hujah dalam rangka menjaga aqidah atau tauhid.

Ketua Eksekutif Nasional Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (BHP Kshumi), Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa dirinya senada dengan UAS yang tidak meminta maaf. Menurutnya, permintaan maaf dapat dinilai dan mengkonfirmasi bahwa apa yang disampaikan UAS adalah perbuatan pidana.

Baca Juga

"Permintaan maaf dapat dinilai bentuk pengakuan, sedangkan pengakuan adalah salah satu alat bukti, sehingga hal ini berpotensi memunculkan opini permintaan maaf diterima tetapi proses hukum berlanjut," kata Chandra kepada Republika, Ahad (25/8).

Ia menjelaskan, secara hukum permintaan maaf tidak dapat membatalkan proses hukum. Kecuali pada delik aduan yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Sementara UAS dilaporkan bukan atas delik aduan melainkan delik biasa.