Senin 26 Aug 2019 02:35 WIB

Kejati Jatim Tunggu Petunjuk Teknis Eksekusi Hukuman Kebiri

Ini terkait hukuman kebiri kimia untuk terpidana kasus pencabulan terhadap 9 anak.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris. Hal ini menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung memastikan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris. Selain itu, PT Jawa Timur menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

"Hukuman kebiri kimia ini baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," katanya, saat dikonfirmasi di Surabaya, Ahad (25/8) malam.

Terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak. Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.