SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan DP (22) dan SH (22) terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Hal ini merupakan imbas perbuatan mereka sendiri.
Keduanya nekat mengugurkan kandungan yang sudah berumur 7 bulan. Dari pengakuan pelaku mereka nekat berbuat berani itu karena tidak mendapat restu orang tua.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (26/8), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pelaku awalnya pura pura minta tolong kepada masyarakat sekitar rumah SH di Kecamatan Nguter bahwa pasanganya SH mengalami sakit.
DP mengatakan kepada warga bahwa SH mengalami sakit demam dan meminta warga untuk mengantarkan kerumah sakit. Namun masyarakat akhirnya mengetahui bahwa sakitnya SH itu karena melakukan pengguguran kandungan. Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nguter. Diketahui, pelaku mengugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Petugas mengamankan beberapa obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Di antaranya tiga keping obat jenis cytotex, 14 kapsul, 14 kapsul obat warna cokelat, satu bungkus bekas kapsul, satu buah amplop bekas pengiriman online, satu buah bekas plastik bening pengiriman paket online, satu botol minuman soda ukuran 390 mililiter, dan sembilan lembar tisu basah.
“DP yang berinisiatif mencari info penjualan obat online. Keduanya lalu sepakat untuk melakukan aborsi. Mereka melakukan aborsi dengan meminta SH meminum obat aborsi bersama minuman soda,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan cara mereka melakukan aborsi dengan meminumobat yang dia beli secara online setiap dua jam sekali. Selain itu pelaku DP juga membantu memasukan obat ke tubuh SH.
“Saat ditemukan bayi tersebut dibungkus dengan kain jarik warna coklat. Sedangkan SH langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Wonogiri,” jelas Iwan.
Kini keduanya dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto 194 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan, juncto pasal 348 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 ke (1e) KUH Pidana dengan masa hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
The post appeared first on Joglosemar News.