REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPD angkat suara terkait kasus penggerebekan dirinya di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Menurut dia, aksi itu membuat namanya tercemar dan kondisi mental istrinya terganggu.
Ia mengakui, pada Kamis (22/8) malam menginap di sebuah hotel di Kota Bandung, bersama istrinya. Ketika pukul 21.00 WIB, ia bersama istri hendak tidur.
"Saya matikan TV, lampu, sudah tidur, tiba-tiba ada yang mengetuk," kata dia, Ahad (25/8) malam.
Pengetuk pintu itu adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Mereka meminta identitasnya dengan istri.
Alih-alih diberikan kesempatan untuk menjelaskan, Aceng justru dibawa bersama istrinya dipaksa naik ke mobil Satpol PP. Mereka berdua dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung dengan cap terjaring razia.
"Dengan sangat kesal, saya naik ke mobil Pol PP. Padahal saya mau menjelaskan kalau itu istri saya, mau membuktikan dengan foto akad, resepsi, dan foto buku nikah," kata dia.
Aceng mengaku memang tak membawa buku nikah. Pasalnya, menurut dia, tidak ada kewajiban warga negara untuk selalu membawa buku nikah. Karena itu, ia berinisiatif untuk mengabadikan foto buku nikahnya, takut sekali waktu akan diperlukan.
Dengan bukti foto akad, resepsi, dan buku nikah, Aceng merasa itu sudah cukup. Apalagi dengan label sebagai tokoh publik, ia mengklaim bukti pernikahannya dengan istri dapat ditemukan jika saja petugas mau berselancar melalui mesin pencari di dunia maya.
"Tapi saya tidak diminta menjelaskan. Pol PP memaksa saya harus menjelaskan di kantornya," kata dia.
Atas kejadian itu, Aceng telah menyiapkan langkah hukum untuk ditempuh. Ia berencana akan mendatangi lembaga terkait, semisal Komnas HAM atau Komnas Perempuan, untuk menyelesaikan persoalan yang menimpanya itu.
"Karena saya merasa dengan kejadian itu merugikan, baik pribadi, istri, dan keluarga besar," kata dia.
Bahkan, ia melanjutkan, hingga saat ini istrinya masih trauma. Sebabnya, istrinya itu juga ikut digeledah sampai dibuka semuanya oleh petugas Satpol PP.
Padahal seharusnya, petugas menerapkan azas praduga tak bersalah. Tapi, menurut dia, mereka tak memberikan kesempatan bersama istri untuk membela diri.
"Yang paling saya sesalkan, petugas tak memperlihatkan surat tugas. Kemudian dia tidak harus memaksa. Kalau ada SOP penggeledahan, jangan memaksa, tapi ini dipaksa," kata dia.
Aceng mengatakan, langkah hukum akan dilakukan mulai Senin (26/8). Bentuknya seperti apa, ia belum bisa menentukan. Namun, tak menutup kemungkinan dirinya akan juga melakukan somasi kepada Wali Kota dan Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada membenarkan adanya penggerebekan terhadap Aceng. “Betul dibawa untuk klarifikasi di kantor karena identitasnya beda alamat,” kata Syuhada saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Menurut Mujahid, saat petugas merazia salah satu hotel bintang tiga di Jalan Lengkong, Aceng sedang menginap dengan seorang perempuan. Ia pun dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung dan diperiksa petugas untuk memberikan keterangannya serangkaian pemeriksaan petugas.