REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan aturan terbaru yang memungkinkan perempuan di atas usia 21 tahun untuk bepergian tanpa izin. Hal itu merupakan salah satu perubahan besar bagi negara yang selama ini dikenal memiliki nilai Islam konservatif tersebut.
“Baik paspor, hingga departemen status sipil, serta cabang-cabang terkait di seluruh wilayah Arab Saudi telah mulai untuk menerapkan amandemen yang diatur dalam dekrit kerajaan,” ujar pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dilansir Al Arabiya, Senin (26/8).
Selain memungkinkan perempuan untuk pergi tanpa izin, perempuan juga dapat memiliki hak lebih besar terkait urusan keluarga. Pada awal bulan ini, Arab Saudi mengeluarkan undang-undang terbaru yang melonggarkan pembatasan pada perempuan dengan mengizinkan warga di negara itu untuk mengajukan paspor dan bepergian secara bebas.
Menurut amandemen undang-undang terbaru Arab Saudi, perempuan di atas usia 21 tahun di negara itu akan diizinkan untuk mengajukan pembuatan paspor dan bepergian bebas, tanpa adanya izin dari wali pria. Perubahan lain yang dikeluarkan dalam dekrit negara kerajaan Islam itu adalah memungkinkan perempuan untuk mendaftarkan pernikahan, perceraian, atau kelahiran anak, dan akan dikeluarkan dokumen keluarga resmi. Bahkan, aturan juga menetapkan bahwa tak hanya sang ayah, namun ibu dapat menjadi wali sah bagi seorang anak.
Jauh bertahun-tahun sebelumnya, Arab Saudi yang dikenal sebagai negara Kerajaan Islam tersebut telah memiliki berbagai aturan yang membatasi perempuan sedemikian rupa. Salah satu yang paling dikenal luas adalah larangan mengemudi bagi perempuan, yang baru secara resmi dicabut pada 24 Juni 2018.
Hal itu menjadi sebuah isu sensitif dan memicu banyak pertentangan. Bahkan, dilaporkan membuat penangkapan sejumlah aktivis hak perempuan di Arab Saudi.
Selama beberapa dekade, kelompok konservatif di Arab Saudi terus berupaya menegakkan banyak larangan bagi perempuan, seperti berkendara yang dinilai bahwa hal itu tampak seakan mempromosikan pergaulan bebas. Pada kenyataannya, banyak perempuan di negara itu yang khawatir bahwa mereka hanya menjadi korban kesewenang-wenangan laki-laki, termasuk oleh keluarga, mulai dari ayah, suami, dan saudara kandung lainnya.