JAKARTA, AYOBANDUNG.COM—Salah seorang anggota kepolisian yang menjadi korban terbakar saat aksi unjuk rasa di Cianjur, Jawa Barat, Ipda Erwin Yudha Wildani, meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, hukuman terhadap para pelaku akan lebih berat.
"Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Senin (26/8/2019).
AYO BACA : Ipda Erwin Polisi yang Terbakar di Cianjur Tinggalkan 2 Orang Anak
Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.
"Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya," kata dia.
AYO BACA : Ipda Erwin Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikaret Cianjur
Ipda Erwin Yudha Wildan meninggal pada Senin (26/8/2019) dini hari. Ia telah bertugas menjadi polisi selama lebih dari 25 tahun.
"Telah wafat rekan kita Ipda Erwin Yudha Wildan, Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota, di RSP Pertamina Jakarta pada Senin 26 Agustus 2019 pukul 01.38 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (26/8/2019).
Aksi unjuk rasa yang berakhir dengan terbakarnya empat anggota polisi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur ini menyeret lima mahasiswa sebagai tersangka. Kelima oknum mahasiswa tersebut yaitu RS, MR, AB, HR, dan R. Kelima mahasiswa tersebut, kata Iksanto, memiliki peran masing-masing.
Peran mereka yaitu penyandang dana, membeli bensin jenis Pertalite, melempar bensin ke arah Aiptu Erwin, dan merencanakan adanya aksi bakar ban.
AYO BACA : Ipda Erwin Meninggal, Polres Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang