REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendukung hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kan sudah undang-undang, kalau undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang itu aja. Saya kira kita mendukung, saya mendukung," kata Nila saat ditemui di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin.
Aturan mengenai kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 oleh DPR RI pada Oktober 2016.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.