REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Menurut dia, pemindahan ibu kota bukan hanya domain eksekutif.
"Ini domain bersama eksekutif dan legislatif, DPR, bahkan MPR terlibat," kata Mardani di sela-sela kegiatan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan anggota DPR RI terpiih 2019-2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DPR, Mardani menyebut paling tidak perlu ada empat revisi undang-undang, dan dua pengajuan undang-undang baru. Salah satu revisi yang harus diajukan pemerintah menurut politikus PKS tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 terkait status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.
"Cepat boleh, tapi prosedur tidak boleh ditabrak," ujarnya.
Ia memandang prosedur yang dilakukan pemerintah adalah prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Ia menambahkan, harusnya pemerintah menyerahkan kajian akademisnya ke DPR. Setelah itu, kajian akademis tersebut dibahas oleh DPR. "Ini negara, ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baku nggak bisa tiba-tiba," tuturnya.