REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dirinya senang saja bertemu dengan rekan dan lawan politiknya saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan. Ketiganya bertemu saat rapat paripurna pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, Senin (26/8).
"Ketemu Pak Djarot, Pak Sutiyoso dan Pak Anies ya senang-senang aja. Enggak ada nostalgia sih aku soalnya aku cepat move on orangnya," kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ahok mengibaratkan sikap dirinya dalam menghadapi persoalan, seperti konektor listrik yang hilang tegangan seluruhnya jika dicabut. "Aku tuh kayak cabut listrik aja, cabut, udah ilang. Move on-nya cepat," ucap Ahok sambil tertawa.
Saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu, Ahok berpasangan dengan wakilnya sendiri Djarot Saiful Hidayat. Sementara lawannya adalah pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Saat Ahok harus tersangkut masalah hukum karena dituduh melakukan penistaan agama dan harus dihukum dua tahun penjara sejak 9 Mei 2019, Djarot yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, akhirnya menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta hingga 15 Oktober 2019. Dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang terjadi dalam dua putaran tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akhirnya terpilih menjadi pemimpin Jakarta sejak 16 Oktober 2017.
Kini, setelah Ahok bebas dari penjara, belum diketahui seperti apa sepak terjang politiknya ke depan selain telah bergabung dengan PDIP sejak 2019. Adapun, terkait paripurna pelantikan DPRD DKI Jakarta, sebanyak 106 anggota DPRD terpilih diambil sumpah jabatannya Senin ini.
Mereka merupakan hasil pilihan masyarakat pada Pemilu serentak 2019. Nantinya, anggota DPRD DKI terpilih bakal dilantik Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2019 sebanyak 106 kursi, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 153/PL.01.9-Kpt/31/Prov/VIII/2019 tertanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.