Senin 26 Aug 2019 18:14 WIB

Gubernur Papua Ingin Akses Internet Segera Dipulihkan

Kemenkominfo masih memblokir akses internet di Papua menyusul banyaknya hoaks.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Reiny Dwinanda
Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur Papua Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe berharap pembatasan akses internet di Papua segera diakhiri. Ia mengungkapkan, berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengusaha, mengeluhkan sulitnya akses komunikasi.

"Kami harap dalam waktu dekat pemerintah sudah mulai buka kembali. Banyak keluhan. Makanya kami harap semua sisi informasi bisa dibuka,” ujar dia di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga

Kendati demikian, Lukas memahami langkah pembatasan akses internet yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan di provinsi paling timur Indonesia tersebut. Menurut Lukas, pascakisruh yang terjadi di Papua dan Papua Barat, situasi saat ini sudah berangsur normal dan aman.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan pembatasan akses internet di Papua dilakukan demi kepentingan bersama. Ia mengatakan, akses internet di Papua perlu dibatasi setelah ditemukan adanya 230 ribu URL atau alamat web yang memviralkan konten hoaks.

Karena itu, meskipun situasi di Papua telah kembali normal pascakisruh, pemerintah masih melakukan antisipasi dengan membatasi akses internet.

"Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Tapi di dunia maya ada 230.000 URL yang memviralkan hoaks. Saya ada catatannya. Lebih dari 230.000 URL. Artinya URL kanal yang digunakan,” jelas Rudiantara di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8).

Berbagai konten hoaks tersebut, menurut Rudiantara, mayoritas ditemukan di jejaring media sosial, seperti Twitter. Ia berharap, pembatasan akses internet ini tak akan membuat masyarakat terhasut akibat adanya berita bohong.

Rudiantara tak bisa memastikan waktu pemulihan akses internet di Papua. Ia mengatakan, pembatasan akses internet ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement