REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan instalasi batu gabion di Bundaran HI, Jakarta kembali hangat menjadi bahan perbincangan. Muncul anggapan batu yang digunakan dalam instalasi tersebut adalah terumbu karang yang berstatus sebagai entitas yang dilindungi undang-undang lingkungan hidup.
Belakangan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantah bahan dasar instalasi gabion di Bundaran HI adalah terumbu karang yang dilindungi. Ia mengatakan, batu tersebut adalah batu gamping atau batu karang yang sudah mengalami proses geologi jutaan tahun yang lalu.
Jika diperhatikan beberapa bagian batu yang ditambang di daerah pegunungan tersebut masih menyisakan bentuk-betuk terumbu karang. Berikut penampakan batu gamping terumbu di instalasi gabion tersebut.