Selasa 27 Aug 2019 01:43 WIB

Anggota DPR Ini Nilai Perlu Perubahan di RUU Perkoperasian

Nasim menilai pasal Dekopin di RUU Perkoperasian bisa hambat pertumbuhan koperasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Anggota DPR Ini Nilai Ada Pasal yang Hambat Pertumbuhan Koperasi

JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian bakal dibahas secara final dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI. Nantinya, Hasil RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. 

Anggota DPR RI Komisi VI M Nasim Khan memandang bahwa RUU Koperasi ini sangat penting untuk perekonomian nasional. "Semangat kita adalah Membangkitkan Soko Guru Perekonomian Bangsa melalui Demokratisasi Gerakan Koperasi,” kata Nasim berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id

Anggota Panja RUU Perkoperasian ini mengungkapkan bahwa RUU Perkoperasian sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi.