Selasa 27 Aug 2019 06:33 WIB

Metode Konversi Suara Pemilu 2019 akan Digugat ke MK

Metode konversi suara dinilai tidak akurat.

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nashih Nashrullah
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Metode konversi suara pada Pemilu 2019 akan digugat. Secara khusus para penggugat akan menguji materi Pasal 419 hingga 422 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu penggugat Samsul Bahri Marasabessy mengklaim ada kekeliruan dalam Pileg 2019. Dengan metode konversi yang digunakan KPU saat ini, ada lebih dari 16 juta suara rakyat yang sah terbuang sia-sia. Padahal, yang paling penting dalam pemilu adalah kedaulatan rakyat. 

Baca Juga

“Kami melihat ada substansi yang dilanggar, haram hukumnya,” kata Samsul di Jakarta, pada Senin (26/08). 

Penggugat lainnya Yoyo Effendi menilai uji materi menjadi jalan satu-satunya agar pemilu menjadi lebih adil melalui revisi metode konversi suara. 

Dia mengklaim UU Pemilu yang ada saat ini menimbulkan pengkhianatan terhadap rakyat karena ada suara rakyat yang dibuang. Berdasarkan kajiannya, harga satu kursi DPR RI untuk satu partai dengan partai lainnya tidak sama.

Sehingga ada perbedaan yang cukup jauh terhadap harga kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, ada partai yang dirugikan. “Misalnya Gerindra harusnya 80 kursi, tetapi hanya 78 kursi. PPP harusnya 29 kursi, hanya 19 kursi. PPP kehilangan 10 kursi,” ujarnya. 

Kedua penggugat mengaku sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan pasal 419 hingga 422 dalam UU Pemilu yang mengatur soal konversi suara. 

Sementara, Anggota Fraksi Gerindra, Biem Triani Benjamin, mendukung upaya dua penggugat yang mengajukan uji materi terkait metode konversi penghitungan suara pada Pemilu 2019. “Saya sangat mendukung, karena dengan metode sekarang banyak suara rakyat terbuang,” tutur Biem, Senin (26/08).

Dia menilai upaya kedua penggugat patut diapresiasi. Sebab, berdasarkan hitungan keduanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai yang paling dirugikan. Seharusnya PPP mendapatkan 29 kursi, tetapi melalui metode konversi Saint Lague yang diterapkan KPU saat ini, PPP hanya mendapatkan 19 kursi DPR RI.

Putra ketiga aktor Benyamin Sueb ini mengaku juga pernah menyampaikan persoalan konversi penghitungan suara ini kepada partainya, Gerindra. 

Dia mengatakan, Gerindra akan menemui fraksi-fraksi lain terkait metode konversi yang menggunakan bilangan pembagi 1,3,5,dan 7 ini. “Secara pribadi kalau perlu ada koreksi ya harus dikoreksi soal metode konversi ini,” kata dia.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement