REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pascaviral video seorang warga Tangerang yang menggendong sendiri jenazah seorang bocah karena ambulans yang ada tidak bisa dipakai untuk membawa jenazah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang akhirnya merevisi prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP) penggunaan ambulans. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan revisi itu sudah mulai berlaku sejak Senin (26/8) di semua Puskesmas yang ada di Kota Tangerang.
"Kami sudah merevisi dan berlaku mulai 26 Agustus 2019. Telah kami sosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang," jelas Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi, Selasa (27/8).
Menurutnya, peristiwa digendongnya jenazah bernama Husein (8 tahun) oleh pamannya tersebut, dijadikan pembelajaran agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Dirinya juga mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih memiliki empati.
"Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik," katanya.
Kepala Dinkes Kota Tangerang juga menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi dalam bentuk apapun terkait penolakan pelayanan ambulans karena terbentur SOP yang terjdi pada kasus almarhum Husein. Masalah ini menurutnya juga sudah ditangani oleh inspektorat Kota Tangerang.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menambahkan, aturan yang baru untuk oprasional ambulans disesuaikan dengan SOP pasien yang meninggal. Maka, saat ini ambulans di Kota Tangerang dapat melayani warga yang meninggal untuk diantar ke rumah duka.
"Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal," kata Sudarto.