REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengaku telah menerima usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UU itu mengatur tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Yang jelas DKI sudah mengusulkan, saya tahu betul itu karena melalui saya," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Ia mengatakan, usulan revisi UU itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sebelum lokasi ibu kota baru diputuskan ke Kalimantan Timur. Terkait usulan UU tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan apakah usulan yang diajukan bisa mendorong Jakarta sebagai daerah otonom khusus atau tidak.
Akmal mengatakan, daerah otonom khusus yang akan disandang DKI Jakarta ditentukan kesepakatan pembuat UU antara presiden bersama DPR RI.
"Khusus tidak khusus kan terserah Bapak Presiden bersama DPR RI. Kenapa Papua diberi khusus karena kesepakatan dari pembuat Undang-undang seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemerintah daerah itu sendiri," jelas Akmal.
Akmal menambahkan, perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu akan berjalan paralel dengan penyiapan draf UU tentang ibu kota negara baru. Menurutnya, Anies telah memperbaiki usulan revisi UU itu dengan menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU Nomor 29 itu. Dan itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies dan sudah kembali ke kami lagi, ini lagi kami bahas," kata Akmal.