REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan melakukan diskusi terkait ibu kota baru dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Kemendagri akan mengundang Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Mungkin dalam waktu minggu ini akan kami undang Kaltim, kami undang apa, atau kami yang ke sana, bisa jadi," ujar Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Ia mengatakan, ibu kota baru akan menjadi bagian dari daerah otonom Kaltim dan tidak menghilangkan daerah otonom Kaltim itu sendiri. Kemendagri mengusulkan agar ibu kota baru itu merupakan daerah administratif.
"Bukan bentuk daerah baru, daerah administrasi baru iya, tapi daerah otonomi tetap. Kami tidak menghilangkan daerah otonom Kaltim, tapi ada fungsi-fungsinya yang kami alihkan," jelas Akmal.
Ia mengaku belum ada pembahasan tentang ibu kota baru dengan pemerintah daerah setempat. Alasannya, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun baru mengumukan lokasi ibu kota negara itu pada Senin (26/8) kemarin.
Untuk menindaklanjuti pengumuman resmi Jokowi, kata Akmal, Kemendagri akan bersiap berkoordinasi dengan pemerintahan di Kaltim untuk membicarakan format ibu kota baru. Ia berkeinginan, pemerintah pusat yang datang ke Kaltim karena kepala daerah terlalu sering berdinas ke Jakarta.
"Mungkin nanti kami yang kesana. Kami diskusi, seperti apa formatnya. Pastinya kami akan melibatkan pemda untuk merumuskan formatnya," kata Akmal.
Akmal menuturkan, tahap awal untuk mempersiapkan ibu kota baru adalah Undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah, fungsi ibu kota, tata kelola, aparatur, dan sebagainya. Serta terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dan daerah pemilihan (dapil) DPRD.
"(Dapil DPRD) masih ada didalam itu enggak. Itu kan perlu dibicarakan juga, karenakan wilayah yang diambil dapilnya DPRD. Apakah masih seperti itu, kan tidak mudah. Ini yang saya katakan kami butuh bicara dengan pemerintah daerah," lanjut Akmal.