GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Tersangka pembunuhan berencana kasus mayat hangus di dalam mobil di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku aksi keji itu dilatarbelakangi oleh masalah rumah tangga dan utang piutang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pada Minggu (25/8/2019) lalu telah terjadi kebakaran satu unit mobil di Kampung Cipanengah Bondol, Desa Pondok Kaso, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah di cek, terdapat dua korban hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.
AYO BACA : Dua Sosok Mayat Hangus Ditemukan dalam Minibus di Sukabumi
"Tim Polres Sukabumi melakukan cek dan olah TKP serta membawa dua mayat tersebut ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi, korban yaitu Edi Chandra Alias Pupung (54) dan M Adi Pramana alias Dana (24)," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Selasa (27/8/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, disimpulkan bahwa kedua mayat yang berada di dalam mobil tersebut merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian mendapatkan sejumlah bukti yang mengarah ke pelaku pembunuhan.
AYO BACA : Misteri Mayat Hangus di Sukabumi, Dibakar Istri Lewat Pembunuh Bayaran
"Otak pelaku adalah AK (35) yang merupakan istri korban Edi Chandra dan ibu tiri Dana, dan pelaku satu lagi yakni KV anak dari AK," katanya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus menjelaskan bahwa pelaku menyewa empat orang eksekutor untuk membunuh suami dan anak tirinya itu. Keempatnya yakni A, S, R, A telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iksan menambahkan, kedua korban terlebih dahulu dilumpuhkan di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Setelah di eksekusi korban diletakan di SPBU Cirendeu, dan eksekutor menyuruh AK untuk mengambil mobil yang berisikan kedua jenazah korban," terangnya.
Dia menyebutkan, mobil yang berisi kedua jenazah korban kemudian diambil oleh para pelaku. Mereka melarikannya ke Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sebelum membakar mobil itu, pelaku AK membeli sebotol bensin dan menyerahkan ke KV.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana. Pelaku KV dirawat di rumah sakit karena terkena api bakaran mobil," ungkap dia.
AYO BACA : 85 Rumah Rusak Akibat Bencana di Sukabumi Sejak Januari
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook