Selasa 27 Aug 2019 13:28 WIB

Mendagri: Regulasi Ibu Kota Baru Sedang Disusun

Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk pembahasan bersama

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyusun regulasi untuk pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk pembahasan bersama atas aturan-aturan terkait

"Tentunya terakhir ada beberapa regulasi nanti akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR seandainya ada undang-undang atau aturan-aturan atau mungkin ada revisi yang berkaitan dengan itu," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Ia mengatakan, tahapan satu memastikan lokasi ibu kota baru merupakan tanah negara oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dan Kementerian PUPR. Gubernur Katim pun, kata Tjahjo, sudah menyatakan masyarakat adat dan pemerintah daerah mendukung pemindahan ibu kota.

"Seluruh masyarakat adat pemerintah daerah siap untuk mendukung. Kemudian mulai tahun depan mulai ada tahapan-tahapan pembangunan infrastrukturnya dulu. Ini kan hutan," kata Tjahjo.

Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengaku belum ada pembahasan tentang ibu kota baru dengan pemerintah daerah setempat. Alasannya, karena Presiden Joko Widodo pun baru mengumumkan lokasi ibu kota negara itu pada Senin (26/8) kemarin.

Untuk menindaklanjuti pengumuman resmi Jokowi, kata Akmal, Kemendagri akan bersiap berkoordinasi dengan pemerintahan di Kaltim untuk membicarakan format ibu kota baru. Ia berkeinginan, pemerintah pusat yang datang ke Kaltim karena kepala daerah terlalu sering berdinas ke Jakarta.

"Mungkin nanti kami yang ke sana. Kami diskusi, seperti apa formatnya. Pastinya kami akan melibatkan pemda untuk merumuskan formatnya," kata Akmal.

Akmal menuturkan, tahap awal untuk mempersiapkan ibu kota baru adalah Undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah, fungsi ibu kota, tata kelola, aparatur, dan sebagainya. Serta terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dan daerah pemilihan (dapil) DPRD.

"(Dapil DPRD) masih ada didalam itu enggak. Itu kan perlu dibicarakan juga, karenakan wilayah yang diambil dapilnya DPRD. Apakah masih seperti itu, kan tidak mudah. Ini yang saya katakan kami butuh bicara dengan pemerintah daerah," lanjut Akmal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement