Selasa 27 Aug 2019 16:41 WIB

Pengadilan Agama Sumbar Dapat Materi Perbankan Syariah

Gunawan Yasni mengupas tentang Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Anggota DSN MUI Pusat, M Gunawan Yasni memberikan materi perbankan syariah kepada peserta Pembinaan  Layanan Peradilan pada Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Barat.
Foto: Dok PA Sumbar
Anggota DSN MUI Pusat, M Gunawan Yasni memberikan materi perbankan syariah kepada peserta Pembinaan Layanan Peradilan pada Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peserta Pembinaan  Layanan Peradilan pada Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menerima materi  perbankan syariah yang disampaikan oleh anggota Dewan Syariah Nasional  (DSN) MUI Pusat, M Gunawan Yasni, di Padang, Selasa (27/8).  Acara itu juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sumatera Barat. 

Ekonom yang sudah 21 tahun hijrah ke perbankan syariah ini menyampaikan materi akad-akad yang berlaku di perbankan syariah, prinsip-prinsip dan konsekuensi pelanggaran terhadap prinsip perbankan syariah.

Pria kelahiran tahun 1969 yang juga penulis novel Sang Penatap Matahari itu antara lain mengupas tentang  Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

“Kebanyakan dari kita tidak membaca, tapi menandatangani saja tanpa memahaminya,” kata  menanggapi kasus yang pernah ditangani Pengadilan Agama terkait Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang tidak dipahami nasabah salah satu bank syariah,” kata  pria bernama lengkap Muhammad Gunawan Yasni SEAk, MM, CIFA, FIIS, CA, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/8).

Ia menambahkan, dalam hal ini, nasabah hanya menandatangani dokumen tersebut, tidakmembacanya. Alih-alih memahaminya,  mereka hanya menginginkan dana cepat cair. “Hal ini,  merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah,” kata pria yang termasuk Badan Pelaksana Harian DSN MUI.

Dalam sesi tanya jawab, ada masukan yang diberikannya kepada peserta kegiatan. Dia menyampaikan agar para hakim meng-update dan meng-upgrade pengetahuan tentang peraturan perbankan syariah. “Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 129 fatwa Dewan Syariah Nasional,” tutur pria yang pernah menyampaikan ceramah di Capitol Hill, Inggris dan Jerman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement