REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Peserta Pembinaan Layanan Peradilan pada Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menerima materi perbankan syariah yang disampaikan oleh anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Pusat, M Gunawan Yasni, di Padang, Selasa (27/8). Acara itu juga dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sumatera Barat.
Ekonom yang sudah 21 tahun hijrah ke perbankan syariah ini menyampaikan materi akad-akad yang berlaku di perbankan syariah, prinsip-prinsip dan konsekuensi pelanggaran terhadap prinsip perbankan syariah.
Pria kelahiran tahun 1969 yang juga penulis novel Sang Penatap Matahari itu antara lain mengupas tentang Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
“Kebanyakan dari kita tidak membaca, tapi menandatangani saja tanpa memahaminya,” kata menanggapi kasus yang pernah ditangani Pengadilan Agama terkait Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang tidak dipahami nasabah salah satu bank syariah,” kata pria bernama lengkap Muhammad Gunawan Yasni SEAk, MM, CIFA, FIIS, CA, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/8).
Ia menambahkan, dalam hal ini, nasabah hanya menandatangani dokumen tersebut, tidakmembacanya. Alih-alih memahaminya, mereka hanya menginginkan dana cepat cair. “Hal ini, merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah,” kata pria yang termasuk Badan Pelaksana Harian DSN MUI.
Dalam sesi tanya jawab, ada masukan yang diberikannya kepada peserta kegiatan. Dia menyampaikan agar para hakim meng-update dan meng-upgrade pengetahuan tentang peraturan perbankan syariah. “Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 129 fatwa Dewan Syariah Nasional,” tutur pria yang pernah menyampaikan ceramah di Capitol Hill, Inggris dan Jerman.