Selasa 27 Aug 2019 17:09 WIB

Alexander Marwata Ingin Tambah Imbalan Bagi Pelapor Korupsi

Alexander Marwata sedang mengikuti seleksi menjadi calon pimpinan KPK 2019-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPK 2015-2019 Alexander Marwata mengaku ingin menambah imbalan bagi pelapor kasus dugaan korupsi dengan bukti-bukti lengkap. Alexander saat ini sedang mengikuti seleksi menjadi calon pimpinan KPK 2019-2023.

"Kita harus buat peraturan atau ketentuan apa pun bentuknya kalau pelaporan tidak boleh ada pembalasan sekalipun laporannya salah saat didalami, dan harus bisa semua orang melaporkan dan tidak asa sanksinya, kemudian ada imbalan juga," kata Alexander di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Alexander menyampaikannya dalam uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Pelapor saat ini dapat insentif maskimal Rp200 juta, itu artinya 2 per mil (2 per seribu) dari kerugian keuangan negara yaitu Rp100 miliar, itu projeknya sudah gede banget. Kasihlah nilai 10 persen untuk kerugian negara dan kalau penyuapan 25 persen karena tidak melibatkan kerugian negara. Bayangkan kalau itu diberikan maka masyarakat akan lebih banyak menyampaikan laporan dengan bukti yang jelas," ungkap Alexander.

Alexander menilai lebih baik negara memberikan Rp 100 juta dibanding harus kehilangan uang Rp 1 miliar karena kerugian negara. Di AS, imbalan besar dan pelapor bisa menggugat instansi yang dilaporkan kalau laporannya tidak ditanggapi.

"Kalau dia benar di pengadilan kerugian negaranya itu 80 persen jadi hak dia, transparansi ini yang masih banyak dilakukan, padahal kami dapat masukan dari BUMN mereka korupsinya luar biasa," kata Alexander.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement