Selasa 27 Aug 2019 18:58 WIB

Irjen Firli Sempat Bernada Tinggi Saat Ditanya Pansel KPK

Firli membantah menerima gratifikasi saat ke NTB.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekretariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni mantan Direktur Penyidikian KPK, Irjen Firli Bahuri.

Kapolda Sumatera Selatan itu menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK. Kepada Firli, Pansel Capim KPK mencecar Firli terkait dugaan gratifikasi yang pernah diterimanya saat ke NTB. Hal tersebut ditanyai Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih.

Baca Juga

Yenti menanyakan apakah Firli pernah menginap hotel di Lombok, NTB selama dua bulan. Pertanyaan tersebut lantaran informasi yang diterima Pansel, penginapan itu merupakan bentuk gratifikasi kepada Firli.

Kepada Pansel Capim KPK,  Firli membenarkan bahwa ia pernah menginap di hotel bernama Hotel Grand Legi di Lombok selama kurang lebih dua bulan.

Namun, sambung Firli, alasannya menginap di sana lantaran anaknya masih SD. Sementara, dia harus kembali ke Jakarta untuk berdinas.

Ia pun membantah bahwa selama dua bulan di sana biaya hotel itu merupakan bentuk gratifikasi karena tagihan hotel sepenuhnya ia yang bayar.

"Selama saya di sana, hampir dua bulan itu. Saya masuk tanggal 24 April. Itu istri saya membayar langsung Rp50 juta. dan dibungkus dengan amplop cokelat, saya ada buktinya. Dan sampai hari ini mohon maaf saya tidak pernah dibayari orang," tegas Firli.

Bahkan, di akhir masa menginapnya, ia langsung membayar sisa biaya menginap hotel sejumlah Rp5 juta.  Firli menegaskan, ia masih punya harga diri untuk tidak menerima duit haram salah satunya gratfikasi.

"Jadi tidak benar kalau saya dapat gratifikasi karena menginap di hotel. Saya masih punya harga diri. Dan saya tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," tegas Firli lagi.

Jawaban Firli yang sedikit bernada tinggi saat menjawab membuat Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih untuk mencairkan suasana dengan mengingatkan Firli agar tidak marah terhadap Pansel. "Yang penting tidak marah sama Pansel pak," kata Yenti.

Mendengar pernyataan Yenti, Firli mengaku senang ditanya hal tersebut. Menurutnya klarifikasi soal gratifikasi itu merupakan masukan bagi dirinya.

"Oh tidak bu, Saya senang, ini masukkan bagi saya. Dan ini juga masukkan bagi kawan-kawan bahwa ini adalah penjelasan saya yang resmi, yang selama ini saya selalu berdamai dengan diri saya saya kira itu," jawab Firli.

"Terima kasih bapak sudah melembutkan suara, senyum lembut pak," ujar Yenti lagi.

Pada Selasa (27/8),  ada tujuh orang kandidat yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8).  

Dalam uji publik ini Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.

Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo R.E Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement