Selasa 27 Aug 2019 18:59 WIB

Polisi Pastikan Empat Kerangka Dibunuh Saudaranya Sendiri

Percekcokan yang dilatarbelakangi masalah pembagian warisan berujung pembunuhan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pihak kepolisian Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya berhasil mengungkap kasus temuan kerangka di pekarangan rumah warga di Desa Pesinggangan Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas. Dalam keterangan pers yang disampaikan di hadapan wartawan, Kapolres menyebutkan keempat kerangka manusia yang ditemukan terdiri dari Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), dan Heri Sutiawan alias Heri (41) dan  Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22) yang merupakan anak perempuan Ratno.

"Mereka semua merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh saudaranya sendiri," kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (27/8). Baik korban maupun tersangka merupakan anak dan cucu dari Misem, pemilik pekarangan tempat keempat kerangka manusia itu ditemukan.

Sebagaimana diketahui, warga Desa Pasinggangan sebelumnya dikejutkan dengan temuan empat kerangka manusia di pekarangan belakang rumah Misem. Kerangka tersebut ditemukan oleh  Rasman (63), yang diminta Misem untuk membersihkan pekarangan rumahnya.

Kapolres menyatakan, menyusul temuan empat kerangka manusia di pekarangan warga tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Para saksi terdiri dari anggota keluarga pemilik pekarangan, warga, dan penemu empat kerangka tersebut.

Dari 10 saksi yang diperiksa tersebut, akhirnya polisi menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka yang membunuh keempat orang tersebut. Keempat tersangka tersebut,  terdiri dari Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, Sania Roulitas alias Sania (37), Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Minah merupakan anak kedua dari Misem. Sedangkan korban yang terdiri Supratno merupakan anak pertama, Sugiono merupakan anak ketiga dan Heri merupakan anak kelima.  

"Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kapolres. Irvan dan Putra dituduh sebagai pelaku pembunuhan atau eksekutor, Saniah dan Minah yang menjual sepeda motor dan laptop milik korban. 

Kapolres menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap empat korban tersebut terjadi pada 9 Oktober 2018 di rumah Misem. Sedangkan latar belakang pembunuhannya, terkait dengan masalah pembagian warisan.

"Sebelum terjadi pembunuhan, beberapa tetangga juga mengaku sempat mendengar ada percekcokan yang cukup keras dari rumah Misem. Bahkan beberapa tetangga sempat mendatangi rumah Misem," jelasnya.

Namun Saminah yang menemui beberapa tetangga tersebut mengaku, di kalangan keluarga memang terjadi sedikit permasalahan. Namun dia menyebutkan, masalahnya sudah diselesaikan. "Memang setelah itu, tidak terdengar lagi ada percekcokan sehingga para tetangga tidak memikirkan lagi," jelasnya.

Belakangan diketahui, percekcokan yang diduga dilatarbelakangi masalah pembagian warisan tersebut, ternyata berbuntut pembunuhan. Tidak hanya seorang yang dibunuh, melainkan empat orang sekaligus. "Dua tersangka yang melakukan pembunuhan, mengaku membunuh korban dengan menggunakan besi pengungkit dongkrak dan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke bagian kepala," kata Kapolres.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membuang keempat jenazah di bekas kubangan lumpur tempat berkubang bebek yang ada di belakang rumah Misem. Para tersangka kemudian mengubur jenasah tersebut di kubangan tersebut. Terkait kejadian tersebut, Kapolres menyatakan akan mendakwa keempat tersangka dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement