REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Penyelundupan benih lobster jenis pasir kurang lebih sebanyak 219.350 ekor dan jenis mutiara 5.000 ekor atau senilai Rp 33,2 miliar berhasil digagalkan tim gabungan yang dipimpin Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Bandung, Senin (26/8) pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Singapura dan Vietnam.
Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna mengungkapkan, pihaknya bersama Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung dan Direktorat Polair Polda Jabar berhasil mengagalkan aksi penyelundupan tersebut. Katanya benih lobster pasir dan mutiara saat diamankan disimpan dalam 11 kantong besar yang isinya terdapat 876 kantong plastik kecil beroksigen.
"Tersangka (RD) ini kurir. Mereka tidak hanya menggunakan jalur darat supaya barang langsung masuk ke Singapura," ujarnya saat berada di BKIPM Bandung kepada wartawan, Selasa (27/8).
Menurutnya, pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang memasok barang tersebut. Menurutnya, jika melalui jalur Sumatra maka sudah masuk sindikat penyelundup benih lobster.
Saat ini, ia menuturkan permintaan benih lobster dari luar negeri masih tinggi. Sehingga, sekarang masih adanya pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyelundupkan benih lobster.
"Di tingkat nelayan di Sukabumi benih lobster perkilogram jenis pasir Rp 6-7 ribu sedangkan mutiara Rp 20 ribu. Harga jual di Singapura mencapai Rp 100 ribu lebih," katanya. Katanya benih akan dilepasliarkan pada Rabu (28/8) di perairan pantai selatan daerah Cilacap.
Danlanal Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin menambahkan, berawal dari informasi masyarakat pihaknya melakukan pengintaian. Kemudian, berhasil menangkap RD yang tengah membawa barang tersebut ke Cisolok Sukabumi menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus.
"Sebelumnya sudah diintai, akhirnya kita periksa. Rencana dari Ujung Genteng ke Cisolok Sukabumi selanjutnya akan dibawa lagi," katanya. Menurutnya,
Pelaku dijerat UU Perikanan pasal 88 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.