Rabu 28 Aug 2019 00:41 WIB

Polda: Akta Kematian Ipda Erwin Perberat Hukuman Tersangka

Kepolisian akan kembali melakukan penyidikan terhadap lima tersangka pembakar polisi

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Kepolisian akan kembali melakukan proses penyidikan terhadap lima orang tersangka yang diduga menyebabkan empat aparat kepolisian mengalami luka bakar saat mengamankan aksi massa di Cianjur. Dalam penyelidikan itu, polisi akan mempertimbangkan pasal tambahan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidikan kembali tersebut dilakukan setelah Ipda Erwin Yudha akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan karena terluka bakar.

AYO BACA : Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemakaman Ipda Erwin di Cianjur

"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan dengan mendasari dari alat bukti yang didapat oleh penyidik, yakni alat bukti baru adanya catatan surat kematian Almarhum Ipda Erwin Yudha," kata Trunoyudo di Bandung, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, adanya alat bukti baru tersebut dapat memperberat ancaman hukuman para tersangka. Khususnya, kata dia, pada pasal 351 KUHP akan diterapkan Ayat (3) di mana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia.

AYO BACA : Ipda Erwin Meninggal, Hukuman Para Pelaku Makin Berat?

"Dan pada pasal 213 KUHP juga ayat yang ke tiga sama, mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun," ungkapnya.

Dengan demikian, ia mewakili aparat kepolisian mengimbau agar massa menghentikan aksi yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa. "Sekali lagi kita (Polri) dan masyarakat Cianjur khususnya tetap masih berduka, kami menghimbau agar menghentikan aksi aksi anarkis dalam penyampaian mengemukakan pendapat, di manapun tetap jaga ketertiban" ujar dia.

Sebelumnya, pada Kamis (15/8/2019) telah terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.

Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan ia sempat menjalani perawatan selama 11 hari.

AYO BACA : Ipda Erwin Meninggal, Polres Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement