REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019. Kedua tersangka tersebut yakni, Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dan tangan kanannya Benhur Lalenoh.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap 2," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/8).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.
Dalam merampungkan berkas, penyidik KPK meminta keterangan 36 saksi yang terdiri atas berbagai unsur. Mereka adalah, Sekda Kabupaten Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan Pemkab Talaud, sejumlah pohak swasta dan advokat.
Sri Wahyumi ditetapkan menjadi tersangka bersama timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019.
Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap. Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp 76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.