Selasa 27 Aug 2019 23:55 WIB

KPK Sudah Rampungkan Berkas, Bupati Talaud Siap Disidang

Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Rep: Dian Fath RIsalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati nonaktif Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati nonaktif Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahun anggaran 2019. Kedua tersangka tersebut yakni, Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip dan tangan kanannya Benhur Lalenoh.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, ke penuntutan tahap 2," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Dengan adanya pelimpahan tersebut, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Dalam merampungkan berkas, penyidik KPK meminta keterangan 36 saksi yang terdiri atas  berbagai unsur. Mereka adalah, Sekda Kabupaten Talaud, Kepala Dinas, PNS di lingkungan Pemkab Talaud, sejumlah pohak swasta dan advokat.