Rabu 28 Aug 2019 06:50 WIB

Korban Pembunuhan di Sukabumi Diracun Sebelum Dibakar

AK menyewa pembunuh bayaran dari Lampung untuk habisi suami dan anak tirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka A dan S yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) mengatakan korban diracun hingga tewas sebelum dibakar jasadnya di dalam mobil. A dan S merupakan pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa oleh AK untuk menghabisi Pupung. 

"Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada korban (Edi Chandra) yang ditaruh di minuman, dengan harapan dia langsung meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Tersangka AK (35) merupakan istri korban. Ia juga memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak M Adi Perdana alias Dana (23) untuk mabuk-mabukan sebelum kemudian dibunuh dengan cara dibekap. Dana merupakan anak tiri AK. 

Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah korban yang beralamat di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8).

Jasadnya kedua korban kemudian dibawa dengan minibus Toyota Cayla menuju Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka AK menyuruh KV untuk membeli premium dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, premium yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement