Rabu 28 Aug 2019 00:15 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Suap di Kejati DKI

Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi uang suap.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi uang suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua tersangka tersebut yakni, pengusaha Sendy Perico (SPE) dan advokat Alvin Suherman (AVS).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke penuntutan tahap 2," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Dengan adanya pelimpahan tersebut, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya  sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Dalam merampungkan berkas, penyidik KPK meminta keterangan dari 36 saksi. Para saksi tersebut terdiri atas berbagai unsur yakni, Kasie ORHARDA pada Kejati DKI Jakarta, jaksa pada Kejati Bali, hakim anggota. Kemudian, sejumlah advokat dan beberapa orang pihak swasta.

Dalam kasus ini, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement