Rabu 28 Aug 2019 04:51 WIB

Golkar Laporkan Dua Kadernya karena Pemalsuan Surat

Laporan terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama rapat fiktif.

Bendera Partai Golkar.
Foto: dok. Republika/Aditya Pradana Putra
Bendera Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar melaporkan Ketua Junaedi Elvis dan Wasekjen Hakim Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/8). Laporan terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif.

"Dugaan kami ada surat seolah-olah itu diterbitkan Partai Golkar, ternyata setelah kami cek data kami, tidak pernah terdaftar sehingga kami adukan ke Mabes untuk dilakukan penyelidikan apa motif di balik ini semua," ucap Wakil Ketua Bakumham DPP Golkar Muslim Jaya Butar Butar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, dua pengurus itu mengajukan surat permohonan perlindungan dan pengawalan untuk rapat pada 29 Agustus 2019 di Kantor DPP Partai Golkar kepada kepolisian. Namun, Muslim mengatakan tidak mengetahui lebih jelas rapat yang akan digelar itu akan membahas apa lantaran agenda itu bukan resmi yang akan digelar DPP.

Ia mengaku saat melaporkan membawa barang bukti berupa surat permohonan perlindungan yang diduga dipalsukan. Ia mengatakan surat itu memiliki stempel yang berbeda.

"Dugaan pembuatan surat palsu seolah-olah diterbitkan DPP Partai Golkar dengan nomor registrasu tidak terdaftar," ucap dia.

Ketika ditanya kemungkinan laporan berkaitan dengan dukungan kepada calon pemimpin partai berlambang beringin itu, ia enggan menyangkal laporan terkait hal tersebut. Ia mengatakan Bakumham mewakili partai yang dibentuk oleh ketua umum dan sekjen untuk menjaga marwah partai dan memberikan bantuan hukum apabila partai menghadapi masalah hukum.

Airlangga tahu

Muslim mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengetahui dua kader partai yang dipimpinnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pemalsuan surat. Ia mengatakan Airlangga tidak mempermasalahkan dua kadernya dipolisikan selama itu masuk pada ranah tindak pidana.

"Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," ujar Muslim.

Wakil Sekretaris Jenderal Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis dilaporkan Bakumham Partai Golkar terkait dugaan pemalsuan surat permintaan pengamanan selama diselenggarakannya rapat fiktif kepada Kapolri. Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019.

Menurut Muslim, kedua pengurus DPP Partai Golkar itu menandatangani surat dengan kop surat DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K OOI/Golkar/Vlll/ZOIQ tertanggal 26 Agustus 2019.

Selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran dan diketahui tidak terdapat surat yang dikeluarkan DPP yang ditujukan kepada Kapolri untuk pengawalan rapat. "Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar, tetapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement