Rabu 28 Aug 2019 06:45 WIB

Hukuman Pelaku Kasus Kekerasan Perempuan Harus Berefek Jera

Masih terjadinya kasus kekerasan mencerminkan tindakan hukum belum berefek jera.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Anti Kekerasan berunjuk rasa saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Landmark Kota Cilegon, Banten, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Dziki Oktomauliyadi
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Anti Kekerasan berunjuk rasa saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Landmark Kota Cilegon, Banten, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mendorong pemerintah menegakkan hukum yang tegas dan berat untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan perempuan dan anak yang terus terjadi harus segera dihentikan dengan hukuman yang memberikan efek jera.

"Kami lihat ekonomi ini bagus, positif, kemudian tingkat kesejahteraan naik positif tapi kok kekerasan terhadap perempuan meningkat dan perlindungan anak kok menurun," ujar Ketua Umum DPP Iwapi Nita Yudi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, Iwapi telah melakukan forum diskusi dengan beberapa narasumber tentang pemberdayaan perempuan dan anak pada pekan lalu. Hasilnya ada beberapa rekomendasi berupa program demi meningkatkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Salah satunya, penegakkan hukum yang tegas dan berat terhadap pelaku kekerasan tersebut. Sebab, kata Nita, masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan mencerminkan tindakan hukum belum optimal memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurut dia, hal itu terlihat dari kasus kekerasan perempuan dan anak yang masih santer menjadi pemberitaan di media massa. Dengan demikian, kasus kekerasan perempuan dan anak tidak berhenti meski Indonesia adalah negara hukum.

Nita mengaku menjadi orang yang mendukung vonis hukuman pidana kebiri kimia terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual. Akan tetapi, apabila memang hukuman kebiri menimbulkan kontra maka pemerintah harus memikirkan hukuman yang berefek jera.

"Kalau hukum penjara juga penuh. Mungkin seumur hidup jadi pekerja sosial, pokoknya hukuman yang harus ada efek jeranya," kata Nita.

Rekomendasi yang lainnya, dilakukannya sosialisasi pengarusutamaan hak anak (Puha). Pengarusutamaan hak anak ini didorong agar menjadi bagian dari kurikulum sekolah.

Rekomendasi-rekomendasi demi meningkatkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain sosialisasi gender mainstreaming di lembaga pendidikan tinggi.

Kemudian program peningkatan kemampuan parenting bekerja sama dengan mitra-mitra terkait seperti Bhayangkari, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Profesi. Bisa saja lalu menghasilkan program duta parenting yang mendorong masyarakat lebih peduli terhadap pola asuh anak yang baik.

Selain itu, pendidikan pra nikah dan pascanikah serta sosialisasi program pengembangan pendampingan perempuan pengusaha. Setiap program yang dijalankan harus diberikan penghargaan dan apresiasi untuk memberi semangat.

Setiap program, lanjut Nita, harus diterapkan proyek manajemen dan diberikan pembekalan bagi para petugasnya yang memiliki kemampuan mentransfer ilmu. Tak lupa petugas harus bertanggung jawab dalam implementasi yang memiliki kemampuan sebagai mentor dan pelatih.

"Yang paling ekstrem menegaskan pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak," tutur Nita.

Setiap masyarakat ataupun tetangga yang melihat adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus berani untuk segera melapor. Menurut Nita, aparat kepolisian tingkat polsek sangat dekat sekali terhadap lingkungan masyarakat sehingga tindakan hukum segera ditangani.

Nita menambahkan, apabila seorang perempuan mendapatkan kekerasan bisa berdampak pada pengajarannya kepada anak-anak. Sebab, seorang ibu akan mengalami sakit hati dan stres yang membuat tidak optimalnya pola asuh anak.

"Kalau dia sakit hati, stres, bagaimana mau mengajarkan anak yang benar kalau dia masih stres. Akibatnya generasi penerus lemah enggak ada potensi, melihat ibunya dipukuli. Dengan adanya perlindungan terhadap anak dan perempuan bisa menciptakan penerus bangsa yang berpotensi," jelas Nita.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement