Rabu 28 Aug 2019 08:16 WIB

Terjadi 6.621 Pelanggaran Tata Ruang, Jawa Mendominasi

Pelanggaran di Pulau Jawa di 5.286 lokasi, sebanyak 4.414 di antaranya Bandung Utara.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
KAWASAN BANDUNG UTARA. Perumahan dan bangunan komersil berdiri di Dago Pakar Bandung, Rabu (24/7).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
KAWASAN BANDUNG UTARA. Perumahan dan bangunan komersil berdiri di Dago Pakar Bandung, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di sejumlah provinsi, diketahui terdapat 6.621 indikasi pelanggaran. Dari angka itu, Pulau Jawa mendominasi jumlah pelanggaran mencapai 5.286 lokasi.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, berdasarkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018 kemarin terdapat ribuan penertiban yang dilakukan. Misalnya, pelanggaran yang ditemui berdsarkan evaluasi kesesuaian tata ruang, izin, dan pemenuhan persyaratan.

“Memang, indikasinya yang paling banyak (melanggar) itu Pulau Jawa. Tapi ini baru indikasi,” ujarnya di Kementerian ATR di Jakarta, Selasa (27/8).

Berdasarkan hasil audit itu, pihaknya bakal memberikan sejumlah sanksi tergantung kriteria pelanggaran yang dilakkan. Namun yang utama, pemerintah bakal mengenakan sanksi administratif meliputi surat peringatan, penghentian sementara aktivitas, pengentian sementara fasilitas umum, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin.

Sanksi administratif ini nantinya dilakukan melalui fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang yang bentuknya pendampingan kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk sanksi pidana, lanjut Sofyan, pihaknya juga melakukan penerapan tersebut.

Adpun pengenaan sanksi pidana yang dilakukan, kata dia, telah bekerja sama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tersebar di seluruh daerah. Menurutnya saat ini terdapat 10 kasus yang telah masuk ke dalam tahap pemberkasan kepada kejaksaan (P21).

Sebagai catatan, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang yang dilaksanakan melelui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melanggar. Sanksi dapat berupa administratif, pidana, hingga perdata.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang mengaku tak heran dengan maraknya pelanggaran yang terjadi di Pulau Jawa. Dia menyebut, dari pelanggaran di Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi, sebanyak 4.414 di antaranya berada di kawasan Bandung Utara.

"Kawasan Bandung Utara itu memang bermasalah penataan ruangnya, kusut. Kemarin (saya) audit, ketemu itu jumlah (pelanggarannya),” ujarnya.

Selain di Bandung Utara, pelanggaran tata ruang juga masif terjadi di kawasan dataran tinggi lainnya seperti Puncak, Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang terjadi pada umumnya adalah tidak memiliki perizinan yang lengkap, menutup akses publik, hingga pelanggaran lainnya yang menyangkut lingkungan.

“Sampai akhir tahun audit ini masih berjalan. Di Puncak itu, 300 hektare yang melanggar, tapi kita masih audit terus,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement