Rabu 28 Aug 2019 10:00 WIB

Dewan Pusat Yahudi: Aturan Penyembelihan Dengan Pembiusan Ancam Kebebasan Beragama

Penyembelihan hewan menjadi perdebatan aktivis hak-hak hewan dan komunitas agama.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/Arco Images/W. Rolfes
picture-alliance/Arco Images/W. Rolfes

Dewan Pusat Yahudi di Jerman memperingatkan aturan melarang penyembelihan tanpa bius di beberapa kawasan di Belgia dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama di Eropa. Larangan yang baru-baru ini diterbitkan di beberapa bagian di Belgia itu menurut mereka tidak sesuai dengan aturan dalam agama Yahudi dan Islam. "Larangan menyembelih dengan pembiusan yang kini berlaku di Wallonia, adalah pertanda pengekangan kebebasan beragama di seluruh Eropa," ujar Presiden Dewan Pusat Yahudi, Josef Schuster, sebagaimana dikutip dari dpa.

Aturan baru itu akan mulai berlaku tanggal 1 September di wilayah Belgia yang menggunakan bahasa Prancis. Dengan berlakunya peraturan baru itu, maka tidak dimungkinkan lagi hewan disembelih tanpa pembiusan sebelumnya.

Sementara di bagian utara Belgia, Flanders, hukum serupa telah berlaku sejak awal 2019. Schuster mengatakan, dia berharap agar Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) mencabut larangan itu dan mempertimbangkan kebebasan beragama dalam mengambil keputusan.

Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) berurusan dengan masalah ini, setelah komunitas Yahudi di Flanders, Belgia mengajukan gugatan. Beberapa negara Eropa, termasuk Swedia dan Denmark telah melarang penyembelihan tanpa bius. Di Jerman, untuk alasan agama, masih diperbolehkan menyembelih tanpa pembiusan.

Ketua Kongres Yahudi Eropa, Menachem Margolin, melihat sinyal yang mengkhawatirkan dalam undang-undang ynag berlaku di beberapa wilayah di Belgia: "Ini adalah pesan kuat bahwa komunitas Yahudi tidak benar-benar diterima di sini," katanya kepada dpa. Hukum membatasi kebebasan beragama, tambahnya.

Ketua organisasi kesejahteraan hewan Belgia Gaia, Michel Vandenbosch, tidak sepakat dengan hal itu. Dia menekankan bahwa ini bukan masalah campur tangan kebebasan beragama, tetapi kesejahteraan hewan. "Ini bukan hukum yang akan melarang penyembelihan, tetapi penyembelihan tanpa sebelumnya anestesi," ujar Vandenbosch.

Pusat Gizi Jerman hingga kini belum menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut. Menurut seorang muslim di Jerman, Nana Langjahr, penyembelihan dengan pembiusan bertentangan dengan keyakinannya. "Hewan harus bersih dan sehat dan hewan sebelum disembelih, dan bukan dengan dibius dulu, jika dibius dulu kita belum tahu apa efeknya."

Diskusi tentang penyembelihan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Rifqi Muhammad Fatkhi, yang merupakan kepala program ilmu hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan menurut hadis Nabi Muhammad SAW, yang perlu diingat adalah berbuat baiklah dalam melakukan sesuatu, "Penjelasan hadis itu adalah: jika Anda menyembelih, maka menyembelih dengan baik. Biarkan masing-masing dari kalian menajamkan pisau Anda. Jadi dalam perspektif ini, jika anestesi dilakukan agar bahwa hewan tidak merasakan sakit, maka itu dibenarkan. Tetapi jika pembiusan menghilangkan kesadaran total, sehingga hewan itu ditakuti bisa mati, dan berarti kita menyembelih hewan yang mati, maka hal itu tidak diperbolehkan. Kita diperintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak menyakiti hewan, ketika kita menyembelih hewan."

Namun dari visi para dokter hewan, anestesi sebelum penyembelihan dinilai penting untuk menghindarkan kemungkinan rasa takut akan kematian dan rasa sakit karena pendarahan pada hewan.

ap/ts (dpa/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement