Rabu 28 Aug 2019 10:02 WIB

Sidang PK Perdana Setnov Digelar

Sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Direncanakan, sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

"Iya, yang bersangkutan mengajukan PK, sidang hari ini rencana pukul 10.00 WIB," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam pesan singkatnya.

Kuasa Hukum Novanto Maqdir Ismail pun membenarkan hal tersebut. "Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, upaya hukum tersebut telah diajukan Novanto sejak dua pekan lalu. Ia dan kliennya  berharap MA dapat memberikan putusan yang terbaik dan adil.