BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati dan tengah sekarat di bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penemuan tersebut terjadi saat lembaga itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) pencemaran air sungai, Selasa (27/8/2019).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menduga ratusan ikan mati yang ia temukan di sekitaran Jembatan Pocong perbatasan Bekasi-Bogor, tepatnya di Desa Narogong, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor itu akibat keracunan limbah pabrik.
"Ratusan ikan sapu-sapu mati dan masih segar, yang megap-megap banyak banget. Kami bersama salah satu ahli lingkungan untuk ikut sidak," kata dia usai melakukan monitoring di Sungai Cileungsi, Selasa (27/8/2019).
Ombudsman RI kemudian menyalahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor atas matinya ratusan ikan tersebut. Teguh menyebutkan bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten atas pengawasan Sungai Cileungsi dari perusahaan-perusahaan yang sembarangan membuang limbah.
AYO BACA : Pemkot Bogor dan IPB University Sepakat Kaji Pembentukan Provinsi Bogor Raya
"Ternyata masih banyak juga perusahaan yang pengelolaan limbah B3 dan IPAL-nya masih amburadul, sedangkan pihak DLH menyatakan itu sudah clean and clear. Jadi tidak singkron antara fakta dan data yang ada," ujarnya.
Menurut Teguh, DLH Kabupaten Bogor melaporkan ada 17 perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi yang sudah mengelola limbah dengan benar. Namun masih ada 23 perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaannya.
Saat Ombudsman RI melakukan monitoring ke dua perusahaan dari 17 perusahaan yang dilaporkan sudah benar mengelola limbah, nyatanya satu di antaranya masih belum memenuhi standar penanganan limbah lingkungan.
"Kami sekarang akan meminta provinsi yang menangani. Kalau provinsi tidak bisa menangani, maka kami akan meminta Kementerian LHK untuk menangani langsung," ungkapnya.
AYO BACA : Peritel Ini Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Bogor
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sempat menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Desember 2018. Isinya, ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan pencemar Sungai Cileungsi jika tidak juga jera atas ganjaran tindakannya mengotori Sungai Cileungsi dengan limbah.
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok tutup saja," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
AYO BACA : Ini Penjelasan BMKG Terkait Rentetan Gempa di Bogor