Rabu 28 Aug 2019 14:06 WIB

Daging Kerbau dari Malaysia Dibawa tanpa Dokumen

Daging kerbau itu kemudian dimusnahkan di halaman Polres Bengkayang.

Jajaran Polres Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan daging kerbai dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Ahad (25/8). Sedikitnya 44 kota (setara 848 kg, red) daging kerbau itu disita dari satu kendaraan roda empat, saat Polsek Jagoi Babang menggelar razia.
Foto: Foto: Istimewa
Jajaran Polres Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan daging kerbai dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Ahad (25/8). Sedikitnya 44 kota (setara 848 kg, red) daging kerbau itu disita dari satu kendaraan roda empat, saat Polsek Jagoi Babang menggelar razia.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKAYANG -- Jajaran Polres Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil mengamankan daging kerbai dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Ahad (25/8). Sedikitnya 44 kota (setara 848 kg, red) daging kerbau itu disita dari satu kendaraan roda empat, saat Polsek Jagoi Babang menggelar razia.

"Saat menggelar razia, satu kendaraan roda empat jenis Innova Nopol KB 1056 MC dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka didapat 44 kotak atau sekitar 848 kg daging kerbau dari malaysia yang tidak dilengkapi dokumen," kata Waka Polres Bengkayang Kompol H Adiono Dwi Waluyo, SIK, MAP didampingi Kapolsek Jagoi Babang Kompol Oon Sudarman SE dan Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata SH, SIK kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

photo
Sebanyak 44 kotak atau sekitar 848 kg daging kerbau dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen. (Foto: Istimewa)

Adapun identitas pelaku pembawa daging kerbau tersebut Moch Dwi Andika bin Hamdani warga Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Karena tidak  memiliki dokumen, kata Adiono, Polsek Jagoi Babang akhirnya mengamankan pelaku ilegal dan daging kerbau tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/A/VIII/Res.1.3./2019/Kalbar/Res Bky/Sek Jgbb tgl 25 Agustus 2019 ttg Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Pada Senin (26/8) daging kerbau tersebut dilakukan pemusnahan di Polres Bengkayang bersamaan dengan tangkapan barang yang sama yang dilaksanakan oleh Polres Bengkayang," ujar Adiono.

Untuk pemusnahan dilakukan di polres bengkayang, dan berkas perkara di limpahkan ke Karantina Hewan dan Tumbuhan Entikong wilayah kerja Pos Lintas Batas Jagoi Babang karena melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992, Tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pelaksanaan pemusnahan daging kerbau tersebut bisa terlaksana dengan aman dan lancar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement