Rabu 28 Aug 2019 15:44 WIB

Tim Hukum GP Ansor Dampingi Rektor Undip Hadapi Prof Suteki

Prof Suteki menggugat Rektor Undip terkait penonaktifannya.

Undip
Undip

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah menugaskan tujuh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor untuk ikut menjadi kuasa hukum Rektor Undip Prof Yos Johan Utama. Mereka akan mendampingi Rektor dalam menghadapi gugatan Guru Besar Undip Prof Suteki di PTUN Semarang.

"Sudah kami tugaskan tujuh advokat untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip," kata Ketua GP Ansor Jawa Tengah Sholahuddin Aly di Semarang, Rabu (28/8).

Baca Juga

Menurut dia, keberadaan tujuh advokat Ansor ini sebagai bentuk dukungan terhadap Undip dalam memberantas deradikalisasi.

Terpisah, salah seorang advokat GP Ansor yang ditugaskan menjadi kuasa hukum Rektor Undip, Taufik Hidayat, mengatakan, seluruh permasalahan ini akan terungkap dalam persidangan. "Kenapa Prof Suteki dinonaktifkan, nanti kita lihat di persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.

Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.

Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement