Kamis 29 Aug 2019 00:15 WIB

Kebun Binatang Bandung Musnahkan 263 Hewan Awetan

Hewan awetan yang dimusnahkan sudah tidak layak karena kondisinya buruk.

Wisatawan berinteraksi dengan binatang, di area Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
Wisatawan berinteraksi dengan binatang, di area Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 263 ekor hewan yang diawetkan (opsetan) Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disetujui oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

"Ini menindaklanjuti permohonan dari Kebun Binatang Bandung, bahwa ada satwa opsetan yang tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk diperagakan, baik untuk pendidikan maupun penilitian," kata Pejabat BBKSDA Jabar, Dadang Hernawan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Rabu (28/8).

Baca Juga

Opsetan yang dimusnahkan beragam jenis, seperti ular, burung cendrawasih, harimau, orang utan kalimantan dan beruang madu. Ratusan opsetan yang dimusnahkan, kata Dadang, telah melalui proses penyeleksian dengan penilaian baik dan buruknya kondisi fisik. Contohnya, seperti opsetan yang rambut atau bulunya sudah rontok, atau bagian tubuhnya sudah patah.

"Kalau masih layak, tidak dimusnahkan, karena dikategorikan masih baik," kata Dadang.

Selain itu, yang juga menjadi penilaian adalah kegunaan untuk pendidikan maupun penelitian. Maka dari itu, kata dia, opsetan yang sudah lagi tidak memiliki kegunaan, akan dimusnahkan.

"Kenapa harus dibakar? karena ini tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan dan penelitian," kata Dadang.

Dadang mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan awetan atau opsetan agar diserahkan kepada BBKSDA untuk dimusnahkan.

Kepemilikan satwa dilindungi baik hidup atau diawetkan, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan tersebut menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi.

Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal. "Serahkan ke BBKSDA saja, daripada diambil bisa kena pidana lima tahun," kata Dadang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement