REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. Tiga korporasi tersebut yakni PT SSS di Riau, PT SAP di Kalimantan Barat dan PT PJK di Kalimantan Tengah.
Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjabarkan, selain PT SSS sebagai perseroan yang ditetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang sudah mencapai tahap P21, 22 kasus memasuki tahap penyidikan, satu kasus di tahap I dan 13 kasus berada di tahap II.
"KemudIan 38 tersangka (perorangan) sudah kita amankan," kata Sunarto saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Sementara dari PT SSS, meski korporasi itu ditetapkan tersangka, polisi belum menetapkan orang dari korporasi tersebut sebagai tersangka. Sunarto mengatakan, polisi masih harus meminta keterangan saksi-saksi ahli.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Komnes Donny Charles mengatakan, selain PT SAP, Polda telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Ia mengatakan, polisi memang telah mendalami tersangka korporasi PT SAP untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses prmbuktian.
"Tapi yang pasti, dari olah TKP, penyidik berkeyakinan tindak pidana di sana, kita tinggal cari yang bertanggung jawab," ujar dia.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Hendra Rochmawan mengatakan, dari PT PJK yang ditetapkan tersangka, sebanyak lima saksi telah diperiksa. Polda Kalteng juga mengaku masih melakukan pemeriksaan pada saksi ahli.
"Ada saksi LH (lingkungan hidup), ada saksi yang kebakaran, itu kesulitan penyidik mereka tidak hanya masalah biaya, mereka juga tidak mau kasih keterangan," ucap dia.